Syarat Pendaftaran PPPK Terbaru

Info Terbaru Syarat Daftar PPPK Nakes

Info terbaru PPPK Nakes bagaimana cara daftar dan syaratnya? Berikut adalah beberapa informasi penting yang wajib dikethaui oleh calon pelamar untuk PPPK tahun ini. Adapun sumber informasi ini adalah dari situs kementrian kesehatan RI.

Situs Pendaftaran PPPK Terbaru
Situs Pendaftaran PPPK Terbaru

PPPK Tenaga Kesehatan atau PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dapatidipilih dari dua kategori calon peserta seperti yang dijelaskan dari situs menpan.go.id. Dua kategori pelamar PPPK – tenaga kesehatan – meliputi mantan tenaga honorer kategori II yang terdaftar di database Badan Layanan Umum Nasional (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Tenaga Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Dokumen Syarat PPPK Dari Kementrian Kesehatan:

  • Melampirkan Pas photo berlatar belakang warna merah dalam format JPEG/JPG (Max. 200kb)
  • Membuat surat pernyataan dengan rincian: surat pernyataan dituliskan dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, surat ini harap dibuat ditanggal yang sama saat mendaftar pppk.
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
  • Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;
  • Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan
  • Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,

Dan terkhusus bagi kondisi terntentu seperti bagi calon pelamar PPPK dengan status kondisi disabilitas, perlu melampirkan syarat berikut:

  • Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Demikian informasi mengenai syarat pendaftaran PPPK yang bersumber dari situs resmi kemetrian kesehatan ri.


Posted

in

,

by